Berita Kota Bukittinggi

Antisipasi Gelombang Ke Tiga Covid 19, Pemko Gelar Sosialisasi




Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi pandemi Covid 19, Pemerintah Kota Bukittinggi menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gelombang Ke Tiga Covid 19 di Kota Bukittinggi, Senin (8/11/2021), di Aula Balai Kota, Gulai Bancah.  Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Kota Bukittinggi, Kepala SKPD, Camat, Lurah serta Kepala Puskesmas tersebut menampilkan narasumber Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc (staf ahli Menteri Kesehatan RI).

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar sebutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Kota Bukittinggi ditetapkan Pemerintah berada pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun telah berada dalam level situasi pandemi yang lebih baik, Wako sebutkan segenap stake holder Kota Bukittinggi tetap harus meningkatkan kewaspadaan mengingat aktivitas sosial, pendidikan dan ekonomi warga masyarakat sudah mulai bergerak. 

Dalam berbagai rilis disebutkan, Pemerintah menentukan level situasi pandemi Covid 19 pada suatu daerah berdasarkan perbandingan level transmisi penularan dengan kapasitas respon sistem kesehatan di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Wako Erman Safar juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan vaksinasi Covid 19 yang disediakan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bukittinggi guna mewujudkan terbentuknya kekebalan pada kelompok masyarakat (herd immunity).

Dalam paparannya Dr. Andani Eka Putra ungkapkan, saat ini Indonesia berada pada situasi pandemi Covid 19 level 3 dengan transmisi komunitas ‘tingkat 1’, kapasitas respon ‘sedang’, dengan pelaksanaan vaksinasi yang masih terbatas. Ia melanjutkan, sudah banyak daerah di Indonesia yang berada pada situasi pandemi Covid 19 level 2, bahkan ada yang sudah berada pada level 1. Situasi ini memungkinkan beberapa aktivitas dapat mulai dilaksanakan, di antaranya di sektor pendidikan, dimana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dimulai secara bertahap, sebutnya.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) mengamanatkan bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid 19. 

“Upaya mewujudkan PTM Terbatas yang efektif dan aman dari risiko penularan Covid 19 perlu dilakukan baik dari aspek input, process, output, maupun outcome,” ujar Dr. Andani. Dari aspek input, satuan pendidikan yang akan memulai PTM Terbatas harus melakukan serangkaian persiapan terutama dalam hal kesiapan penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan, seperti dengan membentuk dan mengaktifkan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan, memastikan ketersediaan sarana prasarana serta peralatan/perlengkapan kebersihan atau sanitasi dan kesehatan, serta mendorong percepatan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan sesuai ketentuan, terangnya.

Dari aspek process, upaya mengamankan PTM Terbatas diwujudkan antara lain dengan memperkuat surveilans faktor risiko/pengamatan perilaku warga satuan pendidikan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh internal satuan pendidikan maupun oleh pihak eksternal seperti puskesmas, dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, serta satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah. 

Sedangkan dari aspek output, dilakukan antara lain melalui pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan dilakukannya skrining dan kategorisasi warga satuan pendidikan menurut status keterpaparan terhadap Covid 19 (kasus konfirmasi atau kontak erat, red.) dan status vaksinasi Covid 19. 

Sementara pada aspek outcome, upaya mengamankan PTM Terbatas perlu dilakukan melalui surveilans epidemiologi/pemantauan kasus secara terus-menerus, baik yang bersifat kasuistik rutin atau berkala. 

Upaya ini, ujar Dr. Andani, dimaksudkan untuk mencegah penularan kasus, mendeteksi dan mengamankan jika ditemukan kasus suspek, kontak erat, maupun kasus konfirmasi, serta mencegah terjadinya klaster penularan selama PTM Terbatas. Guna memastikan upaya mengamankan PTM Terbatas perlu dilakukan secara terstandar di seluruh Indonesia, diperlukan petunjuk teknis yang mengatur dan menjadi acuan dalam pelaksanaan surveilans PTM Terbatas, pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan PTM Terbatas, serta aspek komunikasi risiko hasil surveilans PTM Terbatas, sebutnya. 

 

Foto: dokumentasi Dinas Kominfo (Agid)

 

LINK DIREKTORI