Berita Kota Bukittinggi

Keseriusan Pemko Buahkan Hasil, Perlahan Tapi Pasti Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass Mulai Terselesaikan




Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Nadiatul Khairah beserta jajaran, serta SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Lurah dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Tanah Konsolidasi By Pass, hari ini, Kamis (09/09/2021), melaksanakan pengukuran dan pemancangan tanah konsolidasi by pass lembar 2 timur yang berlokasi di Kelurahan Aur Kuning. Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemancangan tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat yang dilakukannya bersama pihak-pihak terkait secara marathon sejak Senin (06/09) hingga kemarin (Rabu, 08/09/2021). 

Camat ABTB Nadiatul Khairah atau akrab disapa Nadia sebutkan, pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemancangan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Bukittinggi kepadanya saat acara serah terima jabatan Camat ABTB, Minggu (05/09) lalu. Saat itu, Wako Erman Safar mendapatkan pengaduan dari tokoh masyarakat ABTB sehubungan permasalahan tanah konsolidasi by pass yang masih terbengkalai. “Sejak Senin (06/09) lalu kami telah melakukan koordinasi mengenai permasalahan tanah konsolidasi by pass ini dengan SKPD dan instansi terkait,” ungkap Nadia. “Rabu (08/09) kemarin, kami juga telah melaksanakan rapat bersama Kepala BPN Kota Bukittinggi dan Kabid. Pertanahan Dinas PUPPR. Hasil rapat tersebut memutuskan untuk melakukan pengukuran dan pemancangan yang sedang dilakukan saat ini,” lanjut Nadia.  

Nadia juga ungkapkan, semula pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemancangan sempat mendapatkan penolakan dari warga ketika Tim telah berada di lokasi. “Setelah melakukan musyawarah, alhamdulillah, kegiatan dapat dilanjutkan kembali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kasat. Binmas Polres Bukittinggi beserta jajaran, juga dari Babinsa Kodim 0304/Agam, yang telah turut membantu sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan lancar,” sebutnya. Dari musyawarah yang dilakukan bersama warga tadi, Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass juga mendapatkan hal yang positif. Warga pemilik tanah juga menyetujui untuk dilakukan pembukaan akses jalan di lokasi.  

Atas pembukaan akses jalan tersebut, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Roza Wahyuni sebutkan,  pembukaan akses jalan lingkar sepanjang + 107 m itu menjadikan jalan tersebut sebagai satu-satunya akses jalan bagi 32 kavling tanah di lokasi. “Alhamdulillah, warga, terutamanya pemilik tanah konsolidasi by pass lembar 2 timur, bersedia membuka jalan lingkung sepanjang + 107 m, yang menjadi satu-satunya akses jalan menuju lokasi ini. Kita patut bersyukur dengan terbukanya akses jalan di lokasi ini, mengingat dari awal konsolidasi tanah by pass tahun 1992, permasalahan ini belum selesai. Tim juga akan tetap melanjutkan kegiatan pengukuran dan pemancangan ” ujar Roza. 

Camat ABTB Nadia menambahkan, akan mengusulkan pendanaan untuk pengerasan jalan lingkung yang dibuka tersebut melalui SKPD terkait. “Semoga dengan telah dibukanya akses jalan di lokasi, serta diusulkan pendanaan untuk kegiatan pengerasan jalan, nantinya dapat menambah nilai guna tanah di sini,” pungkas Nadia. (*) 

 

Penulis: Denil
Foto: dokumentasi Kecamatan ABTB


   

 

LINK DIREKTORI