Berita Kota Bukittinggi

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, Bukittinggi Bersiap Terapkan PPKM Darurat




Sehubungan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diinstruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid 19. Menyikapi hal tersebut, Wako Bukittinggi Erman Safar memimpin langsung rapat koordinasi SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, Senin (12/07/2021) siang, di Ruang Rapat Utama Balai Kota, Gulai Bancah. Dalam rapat tersebut, Wako didampingi Plh. Sekretaris Daerah Rismal Hadi, Plt. Asisten I Isra Yonza, Plt. Asisten II Supadria dan Plt. Asisten III Melwizardi.

Sebelumnya, Senin pagi Wako bersama segenap unsur Forkopimda Kota Bukittinggi mengikuti rapat koordinasi secara daring di ruangan Bukittinggi Command Center (BCC), Balai Kota, dengan Wakil Gubernur Sumbar dan beberapa kepala daerah di Sumatera Barat membahas persiapan penerapan PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Mendagri dimaksud.

Dalam rapat koordinasi bersama SKPD, Wako Erman Safar mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut. Tindak lanjutnya adalah dengan mengeluarkan Edaran Walikota sebagai pedoman oleh berbagai pihak. Sementara SKPD teknis akan membuat edaran sesuai bidang terkait, seperti penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Wako, agar Bukittinggi bisa cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat, Pemko Bukittinggi akan melakukan beberapa langkah, antara lain: pasien yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala diarahkan melakukan isolasi mendiri; bagi pasien dengan gejala ringan akan dilakukan isolasi di lokasi terpusat, yang lokasinya akan segera diupayakan secepatnya oleh Pemko Bukittinggi; bagi pasien dengan gejala sedang dan berat akan dirawatinapkan di RSUD dan RS. Achmad Muchtar yang diiringi dengan upaya penambahan tempat tidur, serta membuka rumah sakit lapangan.

Lebih lanjut, Wako menyebutkan, bagi masyarakat yang kontak erat dengan pasien, akan dilakukan tracking dan testing. “Pemko mengharapkan masyarakat yang berkontak erat untuk tidak menolak dan tidak menghindari tracking dan testing. Testing akan dilakukan terpusat di RSUD. Saya mengharapkan bagi masyarakat yang telah melakukan testing agar melakukan karantina mandiri sebelum hasil tes keluar,” ujar Wako Erman Safar.

Untuk sektor ekonomi, Wako menyampaikan, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Namun, ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan Instrusksi Mendagri. Untuk supermarket, pasar tardisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran pada supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Di bidang keagamaan, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun surat edaran yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama. Sementara, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Wako menyebutkan, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH. Wako juga menegaskan, protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat bagi yang melaksanakan aktivitas di Bukittinggi. (fika)

LINK DIREKTORI