Berita Kota Bukittinggi

Wako dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022




Sejak dihantarkan pada 19 Juli 2021 lalu oleh Wali Kota dan setelah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 disepakati antara eksekutif dan legislatif, Selasa (26/10/2021). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Wako Erman Safar dan unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. 

Dalam menyampaikan sambutannya, Wako Erman Safar sebutkan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2022 merupakan salah satu instrumen untuk menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021—2026 dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Penyusunan KUA dan PPAS tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.   

Lebih lanjut, Wako jelaskan, hasil kesepakatan KUA dan PPAS tersebut nantinya menjadi dasar atau pedoman penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.  

Dengan telah ditandatangani kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2022, Wako Erman Safar ungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada TAPD dan Banggar DPRD yang telah membangun sinergitas dengan baik dalam menuntaskan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022.   

RAPBD TA.2022 Dalam Kondisi Defisit
Wako Erman Safar sebutkan dalam KUA dan PPAS Tahun 2022 telah disepakati beberapa kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.    

Pendapatan Daerah untuk tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp587.182.462.670,- yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp121.596.857.262,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp456.585.605.408,-. 

Belanja Daerah untuk tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp857.420.430.681,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp656.650.851.343,-. Belanja Operasi tersebut terdiri dari: (1) Belanja Pegawai Rp320.004.754.745,- (2) Belanja Barang dan Jasa Rp298.576.099.072,- (3) Belanja Subsidi Rp1.575.000.000,- (4) Belanja Hibah Rp32.864.997.526,- dan (5) Belanja Bantuan Sosial Rp3.590.000.000,-.  

Selanjutnya, Belanja Daerah untuk tahun 2022 juga dialokasikan untuk Belanja Modal sebesar Rp171.698.922.265,- dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp29.070.657.073,-. Kebijakan lain yang disepakati sebagai pedoman penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022 adalah kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni sebesar Rp100 miliar yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp100 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13 miliar.

Dengan komposisi Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan Daerah tersebut, diperkirakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam kondisi defisit sebesar Rp183.237.968.011,-. Wako Erman Safar sebutkan, kondisi defisit tersebut akan diseimbangkan nantinya pada pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. “Kondisi defisit tersebut akan kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan Pendapatan Daerah, baik dari sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas,” jelas Wako Erman Safar. 

 

Foto: dokumentasi Dinas Kominfo (Agid)

LINK DIREKTORI