Berita Kota Bukittinggi

Wako Hantarkan RAPBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan




Menindaklanjuti nota kesepakatan bersama antara Wali Kota dan DPRD mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 26 Oktober 2021 lalu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar hari Senin, (1/11/2021), mengajukan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD.   

Dalam Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Wako Erman Safar, alokasi anggaran Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tidak jauh berbeda dari nominal yang telah disepakati antara Wali Kota dengan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.   

Pada pos pendapatan, Pendapatan Daerah diestimasikan sebesar Rp.587.182.462.670,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp121.596.857.262,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp465.585.605.408,-. 

Sedangkan pada pos belanja, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp859.070.430.681,- dengan perincian: Belanja Operasi sebesar Rp656.650.851.343,-; Belanja Modal sebesar Rp173.348.922.265,-; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp29.070.657.073,-. Dibandingkan dengan alokasi pada KUA-PPAS, alokasi Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar Rp1,65 miliar. Penambahan alokasi Belanja tersebut dilakukan dalam upaya mendukung prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yakni pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, penanganan Covid 19, serta pemulihan dan pengembangan ekonomi.      

Sementara, pada pos pembiayaan, Pembiayaan Daerah masih tetap diperkirakan sebesar Rp87 miliar dengan uraian, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp100 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13 miliar.

Dengan komposisi anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan tersebut, rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 mengalami kondisi defisit sebesar Rp184.887.968.011,-. Wako berujar, kondisi defisit tersebut diharapkan dapat diseimbangkan nantinya dalam pembahasan RAPBD antara TAPD dan Banggar DPRD, melalui kajian potensi penambahan Pendapatan Daerah, maupun rasionalisasi kegiatan SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.   

Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dalam kesempatan yang sama, Wako Erman Safar juga menyampaikan Nota Penjelasan sehubungan dengan penyampaian Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Wako sebutkan, Ranperda tersebut diajukan dalam rangka menjamin kontinuitas pasokan pangan di Kota Bukittinggi.  “Pengembangan cadangan pangan merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung  penyediaan cadangan pangan di daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan paskabencana serta melindungi petani/produsen pangan dari gejolak penurunan harga pada waktu panen,” ujar Wako.

Lebih lanjut Wako ungkapkan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan pangan juga merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah serta PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. “Menyediakan kebutuhan masyarakat terhadap pangan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah. Penyediaan pangan dimaksud, termasuk di saat terjadinya situasi kerawanan pangan di daerah. Pemerintah daerah harus dapat menghadapi situasi kerawanan pangan di wilayahnya sendiri agar kondisi kerawanan pangan sesegera mungkin dapat dengan cepat teratasi oleh pemerintah daerah,” jelas Wako.

Penyelenggaraan cadangan pangan tersebut, imbuh Wako, terdiri dari tiga tahap, yakni pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. “Pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah ini akan mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sehingga permasalahan yang ada dapat teratasi,” tutur Wako.     

 

Foto: dokumentasi Dinas Kominfo (Agid)    

 

LINK DIREKTORI