Pengarusutamaan Gender Dalam Percepatan Pembangunan Nasional
- 27-06-2023
- Informasi Publik
-
Perda Kota
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi dalam rangka meningkatkan, kedudukan, peran dan kualitas perempuan. Selain itu, Pengarusutamaan Gender juga sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di pembangunan nasional, PUG dipandang diperlukan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari semua lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Hal ini, tertuang pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutaman Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Dalam Inpres tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ditunjuk sebagai lembaga yang memberikan bantuan teknis kepada lembaga tingkat pusat dan daerah. Selain itu, melaporkan hasil pelaksanaan PUG kepada Presiden.
Sedangkan dalam pelaksanaan PUG, lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah mendapatkan kebebasan. Namun, harus sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.